Selaraskan 3 Aturan Dukcapil, Ningrum: Pastikan Seluruh Masyarakat Dapat Akses Layanan Berkualitas
1 month ago
Categories
Berita
Date
2025-02-05 00:00:00
Post by
Administrator

Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian 3 regulasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Hal ini dibahas pada Rapat Penyelarasan Substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang digelar di Vasaka Hotel Jakarta, pada Kamis (30/1/2024).
Dalam acara ini, Ditjen Dukcapil berfokus pada penyelarasan substansi 3 peraturan utama, yakni perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Permendagri No. 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil, dan Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Pembaruan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa penyelarasan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang administrasi kependudukan. "Penyelarasan 3 substansi perubahan regulasi ini tidak hanya penting untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia, dapat mengakses layanan yang berkualitas," ujar Handayani.
Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, menyampaikan arahan terkait Arah Kebijakan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Dukcapil.
Dalam arahannya, Hani menekankan bahwa penyusunan regulasi di bidang kependudukan harus mengikuti prinsip akuntabilitas dan transparansi agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
"Kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan ini harus sejalan dengan prinsip good governance, di mana pelayanan yang kita berikan harus semakin cepat, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," jelas Hani.
Handayani juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian regulasi tersebut karena keterkaitannya dengan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Prosundagri) tahun 2024 yang belum sepenuhnya diselesaikan.
“Kita harus memastikan bahwa regulasi yang tertunda dapat segera rampung pada tahun 2025, karena ini akan mempengaruhi keberlangsungan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik,” jelasnya.
Rapat ini diawali dengan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (RPMDN) tentang perubahan atas Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA merupakan dokumen penting yang diperuntukkan bagi anak di bawah usia 17 tahun sebagai bentuk identitas resmi mereka.
Dalam pembahasan yang dipimpin oleh Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum bersama Tim Kerja Identitas Penduduk, fokus utama adalah memperluas cakupan KIA dan mempermudah proses pengurusannya bagi masyarakat. “Peningkatan cakupan KIA akan memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak, memastikan hak-hak mereka diakui dan terlindungi secara hukum,” kata Handayani.
Selanjutnya, rapat juga membahas penyelarasan substansi RPMDN tentang perubahan atas Permendagri No. 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil.
Hani menyatakan bahwa peraturan ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas pejabat pencatatan sipil yang memiliki peran sentral dalam penerbitan dokumen kependudukan vital. "Pejabat pencatatan sipil harus memiliki kompetensi yang tinggi dan berintegritas, karena mereka memegang peranan penting dalam memastikan validitas data kependudukan masyarakat," ujar Hani.
Sesditjen Hani juga menekankan pentingnya inovasi berkelanjutan dalam layanan kependudukan. "Kita harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Digitalisasi layanan adalah kunci untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat," jelasnya.
Rapat juga membahas penyelarasan substansi RPMDN tentang perubahan atas Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Pembaruan ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi dan simplifikasi proses administrasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan lebih cepat dan praktis. "Penyederhanaan formulir ini akan mendukung efisiensi pelayanan, terutama di daerah-daerah terpencil yang masih mengandalkan sistem manual," jelas Hani.
Hani menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif mereka selama rapat berlangsung. "Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam rapat ini. Saya berharap regulasi yang telah kita selaraskan akan memberikan dampak positif dalam pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia," tutup Hani.
Pada hari kedua, peserta rapat juga berkesempatan mengikuti diskusi panel mengenai kebijakan dan tantangan penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan dari perspektif daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, dan Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Adminduk Disdukcapil Provinsi DK Jakarta, Shanti, memaparkan tantangan di lapangan. Termasuk, perlunya peningkatan infrastruktur teknologi untuk mendukung digitalisasi layanan.
Pada hari terakhir, hasil penyelarasan substansi yang telah dibahas disusun dalam bentuk rekomendasi untuk tindak lanjut. Ketua Tim Kerja Perundang-Undangan, Lilie Satuti Kusumo Wigati menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan segera diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk harmonisasi sebelum pengesahan.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini sesuai dengan arahan dan menjamin implementasinya berjalan dengan baik di lapangan," pungkas Lilie. Dukcapil***
sumber: web ditjen dukcapil