Standar Layanan
5 months ago
Date
2024-05-24 03:53:22
Post by
Administrator
JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKAN
- Biodata penduduk;
- KK;
- KTP- elektronik;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
- Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD);
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN);
- PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan;
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian;
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian;
- Pencatatan Pengangkatan Anak;
- Pencatatan Pengesahan Anak;
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak;
- Pencatatan Perubahan Nama;
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
- Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Penerbitan Salinan Lengkap Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil lainnya.
STANDAR PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKKAN
- Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) hari kerja
- Jam Pelayanan: Senin-Jum'at Jam 08.00 s/d 16.00 WIB (Istirahat jam 12.00 - 13.00)
- Biaya: GRATIS
- Produk : Semua dokumen administrasi kependudukan
- Dasar Hukum : Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil - Sarana/Prasarana (Fasilitas):
- Tempat parkir (belum ada petugas khusus parkir)
- Kamar mandi/toilet
- Ruang ASI
- Kursi/Bangku tunggu
- Kompetensi pelaksana :
a) Dapat menggunakan komputer
b) Mengikuti DIKLAT tentang Operator SIAK (Sistem Informasi Adminstrasi Kependudukan)
c) Memahami peraturan perundang-undangan