Standar Layanan

5 months ago


Date

2024-05-24 03:53:22

Post by

Administrator

JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUKAN
  1. Biodata penduduk;
  2. KK;
  3. KTP- elektronik;
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  5. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
  6. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD);
  7. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);
  8. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN);
  • PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
  1. Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
  2. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan;
  3. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian;
  4. Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian;
  5. Pencatatan Pengangkatan Anak;
  6. Pencatatan Pengesahan Anak;
  7. Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak;
  8. Pencatatan Perubahan Nama;
  9. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
  10. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
  11. Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  12. Penerbitan Salinan Lengkap Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
  13. Surat Keterangan Pencatatan Sipil lainnya.

 

STANDAR PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKKAN

  • Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) hari kerja
  • Jam Pelayanan:  Senin-Jum'at  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB (Istirahat jam 12.00 - 13.00)
  • Biaya: GRATIS
  • Produk : Semua dokumen administrasi kependudukan
  • Dasar Hukum : Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan
    Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Sarana/Prasarana (Fasilitas):
  1. Tempat parkir (belum ada petugas khusus parkir)
  2. Kamar mandi/toilet
  3. Ruang ASI
  4. Kursi/Bangku tunggu
  •  Kompetensi pelaksana :
    a) Dapat menggunakan komputer
    b) Mengikuti DIKLAT tentang Operator SIAK (Sistem Informasi Adminstrasi Kependudukan)
    c) Memahami peraturan perundang-undangan

© Disdukcapil Jayawijaya
Dikelola oleh Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)