Manfaatkan Data Dukcapil Sebagai Basis Pengambilan Kebijakan Pemerintah

2 years ago


Categories

Artikel

Date

2022-02-22 00:00:00

Post by

Administrator


Jakarta - Memasuki era digital, para punggawa Dukcapil Kemendagri meyakini dalam hati bekerja secara digital. Kemudian bertransformasi pikiran untuk bekerja secara digital, dan mantap bertindak digital.

 

Sesuai UU Adminduk No. 24 Tahun 2013, output atau hasil kerja Dukcapil adalah sebanyak 23 dokumen kependudukan. "Dokumen itu berisi data. Nah, data itu harus kita apakan? Kita sudah memasuki era pemanfaatan data. Data tidak diberikan kepada pemangku kepentingan tetapi diberikan melalui hak akses kepada instansi pemerintah dan swasta," jelas Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam pidato arahan sekaligus menutup Bimbingan Teknis Kapasitas Pengelola Siak bagi Administrator Database (ADB) Kabupaten/Kota Angkatan IV Tahun 2019 di Jakarta, Ahad (4/8/2019).

Data ini, kata  Prof. Zudan, bisa diolah sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah. Misalnya di Bolaang Mongondow, atau di Minahasa Utara, Sulawesi Utara memerlukan guru agama Kristen berapa orang? Perlu guru agama Katolik berapa? Jawabannya bisa dilihat dari database kependudukan.

Atau katakanlah ingin mencari penduduk di Minasaha Selatan, perempuan usia 27 tahun, pendidikan S1, golongan darah O. Bisakah dicari dari database? Bisa. Cari di Kabupaten Keerom, Papua, penduduk laki-laki, pendidikan S1, golongan darah A, memiliki anak dua orang. Bisakah dicari dari database? Tentu bisa.

"Inilah yang saya minta rekan-rekan ADB bisa mengolah data kependudukan yang ada di dalam elemen data kependudukan. Dari data yang ada pertama di biodata penduduk itu bisa diolah. Sehingga Pak Bupati/Walikota/Pak Gubernur punya data lengkap untuk menentukan kebijakan zonasi sekolah," kata Zudan berpesan.

"Beritahu Pak Bupati/Walikota kita akan repot membangun kebijakan zonasi sekolah berbasis kecamatan. Sebab penduduk usia sekolah di Kecamatan X, misalnya, ada 5.000 orang sementara sekolahnya hanya ada 7. Berarti 5.000 dibagi 7. Satu sekolah muridnya lebih dari 700 alau menggunakan zonasi satu kecamatan. Ini zonasinya harus digeser minimal dua kecamatan," lanjutnya menjelaskan lebih jauh.

Zudan selanjutnya meminta kepada para ADB untuk berpikir digital dengan mentransformasikan dan mengolah data kependudukan ini.

Pelayanan Dukcapil dimintanya pula dinaikkan lagi satu tingkat yang lebih tinggi, dari data statis menjadi data yang diolah. Itulah yang bisa melahirkan profil kependudukan. Data bisa diolah bermacam-macam kategori, misalnya struktur usia, struktur pendidikan, struktur agama, sampai ke struktur golongan darah.ÂÂ

"Percaya dengan saya kalau data ini rekan-rekan olah, tidak mungkin satu kabupaten kehabisan stok darah tertentu di rumah sakit. Sebab PMI tinggal mengetuk rumah penduduk via Dukcapil untuk mencari golongan darah tertentu. Misalnya saja, Golongan Darah A resus positif atau resus minus. Ini golongan darah langka. Tapi di Dukcapil itu ada datanya. PMI/rumah sakit belum tentu bisa menemukan, tapi Dukcapil bisa menemukan penduduk pemilik golongan darah itu," paparnya.

"Jadi tolong beritahu Bapak Ibu Ketua Palang Merah Indonesia daerah masing-masing, bila membutuhkan golongan darah tertentu katakan silakan hubungi Kepala Dinas Dukcapil saya. Inilah data-data yang sangat kaya yang Dukcapil miliki," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil. Dukcapil***


Komentar :
© Disdukcapil Jayawijaya
Dikelola oleh Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)